-->

Fraksi-fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Persetujuan Bangunan Gedung

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Rapat paripurna ke-3 masa sidang 2 tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bertempat di ruang rapat utama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan OPD lainnya, yang hadir secara langsung maupun vicon. Rabu (8/12/2021).

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa, paripurna tersebut dalam  rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Yang jelas semua Fraksi menerima raperda inisiatif Eksekutif ini untuk dibahas bersama pemerintah daerah, karena ini sesuai dengan peraturan pemerintah daerah nomor 16 tahun 2021 dimana 6 bulan setelah peraturan itu ditetapkan pada bulan agustus maka pemerintah daerah wajib untuk menetapkan perda ini," papar Oktapius.

Sementara itu, Sekda Landak Vinsensius  mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Landak yang sudah menyampaikan pandangan umum dan menyetujui untuk pembahasan berikutnya.

"Tentunya kami dari Eksekutif berterima kasih untuk pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, sebagaimana dapat menerima Raperda ini untuk selanjutnya akan di bahas bersama, sehingga pembahasannya raperda ini tepat waktu dan dapat segera dilaksanakan," ujar Vinsensius.

Dengan diterimanya Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama, tentunya sejalan dengan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan penutup dalam pasal 347 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyediakan layanan PBG paling lambat tanggal 2 agustus 2021. Perbaikan layanan perizinan bangunan melalui PBG oleh pemda diharapkan dapat turut menjadi salah satu kunci keberhasilan perbaikan indikator perizinan bangunan gedung di indonesia.

Pengaturan PBG dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Landak dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Dengan adanya Raperda retribusi  PBG  ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangun gedung. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.(MC)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini