-->

Pemkab Sintang Terima Kendaraan Uji KIR dari Kementerian Perhubungan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kendaraan bermotor Non-Statis unit pemeriksaan laik fungsi

Sintang Kalbar, suaraborneo.id - Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menerima satu unit mobil berupa kendaraan bermotor Non-Statis unit pemeriksaan laik fungsi dari Kementerian Perhubungan yang diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang Senin, (30/08/2021). 


Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan bantuan kendaraan tersebut. 


“Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan dari pihak Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat kepada kami, untuk menggunakan alat ini sebagai alat uji kendaraan,” ucapnya. 


Terkait dengan hadirnya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi tersebut, Sudiyanto meminta pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan kendaraan tersebut sebaik mungkin selama dioperasionalkan. 


“Jika sudah diberikan kepercayaan, tentunya harus lebih produktif dalam pengoperasiannya, sebagus apapun alat, kalau manusia pengelolanya kurang produktif, maka tidak akan membawa nilai tambah bagi kita, maka produktif itu harus diperhatikan, kalau hasilnya bagus, kerja bagus, maka orang percaya sama kita,” katanya 


"Dengan hadirnya kendaraan ini maka semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kendaraan ini, tentu semakin dekat pelayanan pengujian KIR kepada masyarakat. Untuk masyarakat yang berada di wilayah timur Kalimantan Barat, yang berdampingan dengan Kabupaten Sintang, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau, kita sudah diberikan kemudahan, kedekatan pelayanan, jangkauan yang semakin dekat, untuk melakukan pengujian kendaraan,” kata Sudiyanto. 


Sementara itu, Kepala BPTD wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin mengatakan bahwa Kabupaten Sintang mendapatkan alokasi satu unit mobil berupa kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi dari Kementerian Perhubungan. 


“Tahun anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan sebanyak 5 unit mobil kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi yang disebar dibeberapa daerah, seperti Papua, Sulawesi Utara, Maluku, NTT, dan Kalimantan Barat yakni di Sintang,” katanya 


Untuk mendapatkan mobil ini, Syamsudin menjelaskan cukup banyak persaingan antar Kabupaten/Kota yang menginginkannya. Di Kalimantan Barat kata dia, persaingannya cukup ketat, banyak Kabupaten/Kota yang mengusulkan untuk didaerahnya ada kendaraan ini. 


"Tapi atas pertimbangan, Sintang mendapatkan 1 unit melalui proses administrasi yang cukup panjang, mengingat hal kendaraan ini merupakan aset negara,” ungkapnya. (**) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini