Rapat koordinasi KPU Sekadau |
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) tindaklanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan surat KPU RI Nomor 495/ PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sekadau tahun 2020. Rapat Kordinasi bertempat di Aula Gedung Ketakketik. Rabu (2/6)
Hadir dalam rapat kordinasi tersebut Forkompimda Kabupaten Sekadau, Perwakilan Partai Politik, Komisioner KPU dan Bawaslu Sekadau.
Rapat Kordinasi dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.
Dalam sambutannya, Drianus Saban mengatakan kegitan Rakor tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.
"Hari ini kita melakukan Kordinasi langsung bersama Pihak terkait yakni Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu dan Pihak keamanan," ujarnya
Drianus Saban Juga mengatakan bahwa Rapat Kordinasi tersebut merupakan bagian dari proses persiapan penetapan pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021
"Besok tanggal 3 Juni 2021 kami akan menetapkan kembali apa yang diperintahkan Mahkamah Konsitusi yakni menetapkan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020," pungkasnya. (Novi)