-->

Penyusunan Dokumen KLHS-RPJMD Sintang Tahun 2021-2026

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pelaksanaan konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual

Sintang Kalbar, suaraborneo.id - Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin pelaksanaan konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/6/2021). 


Jarot Winarno menyampaikan bahwa konsultasi publik ini untuk mengulit rancangan awal RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026. 


“Kami ingin menghimpun masukan dan saran dari NGO dan stakeholder untuk bisa menyusun RPJMD yang baik. Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan filter yang penting untuk menyaring masukan yang komprehensif,  partisipatif dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak agar pembangunan yang akan dilakukan terintegrasi dengan RPJMD kita, sehingga kami perlu banyak pihak untuk menguliti RPJMD kami,” katanya. 


"Ini baik untuk menyempurnakan RPJMD yang sudah tersusun bahkan sudah terbentuk sehingga filosofi pembangunan yang berkelanjutan terlebih tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026. Dalam menyusun KLHS ini kami tidak bisa sendirian, sehingga kolaborasi yang baik dengan teman-teman NGO dan para ahli, kita lakukan dan sudah berjalan dengan baik. Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik,” ujarnya 


“Karena pandemi, kami memang hanya melaksanakan program prioritas saja. Indikator yang lengkap dalam RPJMD akan ada di Renstra OPD masing-masing. Partisipasi semuanya sangat kami butuhkan. Kerjasama antara NGO, para ahli, Pokja KLHS dan Pokja RPJMD perlu melakukan koordinasi yang baik sehingga bisa menghasilkan dokumen RPJMD 2021-2026 yang baik” ujar Bupati Sintang.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edy Harmaini menyampaikan, kelompok kerja penyusunan KLHS sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut. Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD. 


“Ada 4 komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan dan indeks kualitas ekosistem gambut. Ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang kami masukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang. Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu aka nada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO,” jelas Edy Harmaini.


Hadir juga secara offline di Pendopo Bupati Sintang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


Sementara hadir secara virtual Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup seperti World Wide Fund for Nature (WWF), World Resources Institute (WRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL), Rainforest Alliance, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak, dan Conservation Strategy Fund. (Humas) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini