-->

Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Press Release Polres Sekadau 

Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau Menggelar Press Realease tindak Pidana penganiayaan terhadap Ibu dan Anak, kegiatan Press Realease bertempat di Aula Polres Sekadau.  Jum'at (28/5)


Menurut Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko dalam keterangannya, pihaknya telah menetapkan WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5) lalu.


"Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan," ungkapnya


Lanjut Kapolres, oleh karena perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku  terhadap Ibu dan Anak yang terjadi beberapa waktu lalu, pelaku dikenakan pasal berlapis.


"Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini