-->

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD, LKPj Bupati 2020 dan Raperda Pembentukan 7 Desa

Editor: Admin/gon
Sebarkan:


SEKADAU, suaraborneo.id - Paripurna ke-2 masa persidangan ke-2 pembicaraan tahap -1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sekadau tahun 2020 dan Raperda pembentukan 7 desa. 

Rapat dipimpin oleh  wakil Ketua l Handi didampingi Ketua DPRD Radius Effendy dan wakil ketua ll Zainal, Plh Bupati Frans Zeno, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Sekadau Zulkifli, kepala SKPD, anggota DPRD lainnya serta undangan. 

Plh Bupati Sekadau, Frans Zeno mengatakan Raperda yang dengan berbagai masukan, saran serta kritikan yang di tujukan kepada eksekutif sangat membantu dalam proses pembentukan Perda.

"Berterimakasih kepada pihak legislatif yang telah menuangkan pola pikir dalam bentuk saran pada pemandangan umum kemarin," ucapnya.

Terhadap LKPJ Bupati 2020, Frans Zeno mengatakan, data yang di gunakan dalam LKPj sama dengan data penyusunan LPPD yang sudah melalui proses reviu oleh APIP pada inspektorat sehingga data kebenaran dalam LKPj dapat di pertanggung jawabkan.

"Terhadap delapan buah Raperda, terbentuknya tujuh buah desa Persiapan yang kini di usulkan menjadi desa definitif telah melalui proses yang panjang lewati pagkajian dan verivikasi," ujarnya 

"Dapatkan kesimpulan bahwa ketujuh desa persiapan telah layak dan penuhi persyaratan guna tingkatkan status nya menjadi desa definitif, termasuk batas wilayah antara calon desa induk dan desa baru," tambahnya 

Sementara itu, Raperda tentang PDAM Sirin Meragun yang berisi tentang nama dan nomenklatur dari perusahaan daerah sebelumnya adalah ruang lingkup mengenai pendirian Perumda, penyertaan modal, organ perusahaan perancanaan operasional tata kelola lainya, guna mendukung pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat.(tim) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini