-->

Penyampaian Nota Pengantar Terhadap 3 Buah Raperda DPRD Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

DPRD Kabupaten Sekadau 

SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau, gelar rapat Paripurna ke-7 masa persidangan ke-1 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Sekadau terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) :

1. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau

3. Perubahan atas Perda No. 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Rapat Paripurna bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (11/11).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal, Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin, Anggota DPRD lainnya, Pj Sekda, Forkopimda, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, SKPD dan Undangan.


Dalam penyampaian nota pengantar terhadap 3 Raperda tersebut, Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin mengatakan, ketoga dokumen Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antara tim Pansus DPRD bersama Eksekutif.


"Saya mengharapkan agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi menelaah dan mengkaji substansi yang diatur didalam Raperda tersebut," harapnya.


Sri Jumiadatin mengatakan, bahwa ketiga buah Raperda tersebut sudah dilakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan surat permintaan harmonisasi nomor : 189/1866/HK-A tanggal 16 Oktober 2020. (red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini