-->

Langgar Prokes, 91 Orang Terjaring Razia Disanksi Kerja Sosial di Dua Kecamatan

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Tidak hanya dipusat Kota Sanggau saja tim penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit virus covid-19 di Kabupaten Sanggau yang tertuang pada Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 namun ditingkat kecamatan juga dilakukan.


Sebagai kecamatan yang pertama kali dikunjungi oleh tim gakum kabupaten sanggau dalam melakukan penertiban yakni kecamatan tayan hulu dan tayan hilir dengan sasaran perorangan, rumah makan, pasar tradisional dan warung kopi.


Dari hasil penertiban razia yang dilakukan, sebanyak 42 orang di Kecamatan Tayan Hulu dan 49 orang di Kecamatan Tayan Hilir yang terjaring dan langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu.


"Hari ini hasil penertiban yang dilakukan ditingkat kecamatan yaitu Tayan Hulu dan Tayan Hilir sebanyak 91 orang pelanggar yang terjaring dan langsung kita kenakan sangsi kerja sosial sesuai peratuan bupati sanggau nomor 47 tahun 2020," kata Iptu Sumarda'i koordinator lapangan tim Gakum Kabupaten Sanggau. Rabu, (4/11/2020).


Lebih jauh diharapkan agar masyarakat sanggau diminta untuk tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus pasien positif covid-19 di sanggau tidak bertambah. (Bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini