SANGGAU - suaraborneo.id-Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengungkapkan, akan ada Kecamatan baru di Kabupaten Sanggau yakni Kecamatan Kapuas Selatan. Ia menyebutkan pemekaran sedang dalam proses dan ditargetkan pada tahun 2021 untuk proses penyelesaian Perbub yang mengatur peta batas Desa di Desa yang tergabung dalam pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan dan sepuluh Desa, enam Kelurahan yang masih tergabung dalam Kecamatan Induk.
Pemekaran Kecamatan ini dikarenakan sangat luasnya Kecamatan Kapuas yang memiliki dua puluh Desa dan enam Kelurahan. “Kecamatan Kapuas ini cukup luas. Dimekarkan, agar pelayanan Pemerintah ke kemasyarakat akan lebih maksimal dan fokus. Secara umum kita sudah memenuhi persyaratannya, tapi ada beberapa hal yang harus segera diurus, nanti teknisnya akan disampaikan Pak Asisten 1, “ ungkap, Paolus Hadi, Bupati Sanggau. Rabu, (25/11/2020).
Setelah itu, Pemkab Sanggau akan mengajukan kembali surat permohonan persetujuan kepada Gubernur tentang pembentukan Kecamatan baru dan pemberian nomor registernya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sanggau, Yakobus menjelaskan pemekaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur tiga persyaratan dari yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
"Dari sisi persyaratan dasar, Kecamatan Kapuas itu sangat luas, dan memungkinkan untuk dimekarkan dengan pembentukan Kecamatan baru. Luasan cukup luas, dari jumlah penduduk mencukupi, dan syarat jumlah Desa juga mencukupi," jelasnya.
Yakobus juga menyebutkan ada sepuluh Desa yang ikut dalam pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, yaitu Nanga Biang, Rambin, Penyelimau, Sungai Muntik, Lintang Kapuas, Lintang Pelaman, Belangin, Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Botuh Lintang.
"Dan dipilihlah Lintang Kapuas sebagai Ibukota calon Kecamatan baru ini, karena letaknya pas ditengah-tengah sepuluh Desa yang tergabung dengan Kemacatan Kapuas Selatan," ujar Yakobus.
Yakobus melanjutkan, jika ditinjau secara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, rancangan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan ini sudah dibuat sejak tahun 2018 yang lalu, tapi belum diterbitkan nomor registernya oleh Pemerintah Provinsi karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu soal batas wilayahnya.
"Sebenarnya persyaratan soal batas wilayah untuk Kapuas Selatan sudah selesai, tapi ada surat baru dari Menteri Dalam Negeri, agar dilengkapi lagi menjadi batas wilayah seluruh Kecamatan di Kabupaten Sanggau," katanya.
Hal yang kedua yang mendasar adalah tentang dukungan ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur Kecamatan.
"Tadi sudah ditandatangani nota pemberian hibahnya oleh pak Bupati dan pemilik tanah. Tanah itu seluas tiga hektar lebih, cukuplah untuk membangun infrastrukturnya," tambah Yakobus.