-->

Berkas Kasus Pencabulan Dua Anak dibawah Umur di Sekayam Sudah P21

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Eko Wahyudi

SANGGAU, suaraborneo.id - Setelah berjalan selama tiga bulan lebih di kepolisian, berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, YL, (belum genap 17 tahun) dan NH (16), oleh MA (50-an) di Kecamatan Sekayam, akhirnya dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sanggau, Eko Wahyudi kepada wartawan. 


“Berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu kabar penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan. Informasinya tanggal 26 Oktober 2020,” kata Eko ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (3/11/2020)


Disinggung soal lamanya proses tersebut, Eko mengatakan hal itu terkait kelengkapan alat bukti tindak pidana yang disangkakan. 


“Bukan bicara lambat atau tidak, tapi terkait alat bukti terkait tindak pidana. Sudah terpenuhi belum terkait alat bukti unsur pidana yang disangkakan. Ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikan, berkas diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum meneliti berkas tersebut apakah lengkap atau tidak. Ketika belum lengkap, maka penuntut umum berhak memberikan petunjuk kepada penyidik,” ungkapnya. (bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini