-->

Warga Mugum Tuntut Lahan Adat 30 Persen Yang Digarap PT.KSUP

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SAMBAS - Masyarakat Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggelar rapat dengar Pendapat mengenai tuntutan lahan 30 persen yang belum dibayar oleh PT.KSUP  kepada masyarakat Mugum, Dusun Sondong Desa Balai Gemuruh, di aula Kantor Desa balai Gemuruh, Rabu (14/10/2020).


Rapat dengar pendapat tersebut diinisiasi oleh Camat Subah, H.Effendi dan turut hadir dari Polsek Subah, Kades Balai Gemuruh, Pengurus Adat Desa Balai Gemuruh, perwakilan PT.KSUP, Roland Ronal Watimena dan masyarakat Mugum.


Dalam rapat tersebut masyarakat Mugum menuntut 30 persen lahan adat dan Tapak Beliung yang digarap PT.KSUP belum dibayarkan kepada masyarakat, padahal lahan yang diserahkan telah dikuasai oleh pihak perusahaan.


Perjuangan masyarakat Mugum Dusun Sondong, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas sudah menemui banyak pihak, sudah beberapa kali audiensi dengan pihak Perusahaan dan pada Rabu (14/10), rapat bersama Forkopimcam Subah, namun tetap saja pihak perusahaan tidak mau merealisasikan Hak yang harus di bayar kepada masyarakat.


Menanggapi hasil pertemuan ini, perwakilan masyarakat Mugum, Yohanes Atin dan Kadus Sondong, Gede Anggara mengatakan bahwa Perusahaan PT.KSUP tidak mau membayar tapak beliung yang masih tersisa 30 % kepada masyarakat, padahal itu telah menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat dikecewakan dan sangat dirugikan. 


Menurutnya jika memang perusahaan merasa sudah melunasi pembayaran, lalu kemana uangnya? Kepada oknum siapa pembayaran itu? Soalnya masyarakat sama sekali tidak ada merasakan sisa pembayaran tersebut. 


"Penyelesaian tentang Tapak Beliung yang belum terbayarkan oleh PT.KSUP kepada warga Mugum, dimana 30 persen belum terbayarkan sampai detik ini," kata Gede Anggara.


Masyarakat Mugum berharap permasalahan ini segera diselesaikan dan memohon pihak-pihak terkait segera mengambil sikap. Selain itu masyarakat Mugum memohon kepada pemangku kepentingan, kades, camat Subah dan anggota dewan dapil Subah dapat turut serta membantu menyelesaikan masalah ini supaya masyarakat tidak dirugikan.(TS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini