-->

Balmon Pontianak Monitor Frekuensi Radio Di Landak

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio kelas II Pontianak melaksanakan pemantauan spektrum frekuensi radio yang ada di wilayah Ngabang kabupaten Landak, Kamis (15/10/2020).

Pemantauan dengan pemasangan alat untuk penangkap frekuensi yang sedang beroperasi.

Menurut Wawan, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Pelaksana Lanjutan Pontianak, tugas monitor spektrum frekuensi ini untuk memantau penggunaan frekuensi radio, pendudukan, alokasi di setiap bens-bens frekuensi radio, dimana hal ini diperlukan untuk mengetahui seberapa banyak pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Landak dan sekitarnya.

"Selain itu juga untuk mengetahui apakah ada frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau yang menyalahi peruntukannya, baik itu dari masalah perizinan atau terkait masalah standar parameter teknis stasiun radionya," terang. Wawan.

Dijelaskannya masalah pelanggaran bermacam-macam, misalkan terjadi pada pemilik radio yang sudah memiliki izin tapi ada masalah pada parameter teknis radionya maka akan diberi teguran kepada pemilik radio supaya disesuaikan dengan peruntukannya sesuai dengan izin yang dia miliki.

Demikian juga jika ditemukan pendudukan spektrum radio yang digunakan baik perorangan, badan hukum atau dari instansi pemerintah yang belum dilengkapi dengan izin, maka kita akan memberi peringatan untuk melengkapi legalitas perizinannya.

"Jadi penggunaan frekuensi radio harus mendapatkan izin dari negara, maka kita mengadakan pemantauan ini, kalau kita sudah dapat pedudukannya, stasiun radio apa-apa saja, baru kita lihat data izinnya, jika ada yang tidak memiliki izin, maka kita akan berikan surat peringatan supaya melengkapi atau membuat perizinannya," jelas Wawan.


Penulis. : Anton

Editor  : Asmuni




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini