-->


Pemkab Landak Bersama Bank Kalbar Mantapkan Sistem Transaksi Keuangan Non Tunai Hingga Ke Desa

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
LANDAK, suaraborneo.id - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekda Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA membuka acara sosialisasi kepada pemerintahan desa se-kabupaten landak dalam rangka sistem transaksi keuangan non tunai, kerjasama pemerintahan Kabupaten Landak dengan Bank Kalbar, rencana penerapan CMS (Cash Management System) dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak, di aula lantai 3 Kantor cabang Bank Kalbar Ngabang, Senin (07/09/20).

Hadiri dalam acara sosialìsai ini Direktur utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Kepala Divisi IT bank kalbar serta kepala cabang Bank Kalbar Ngabang, kepala inspektur Kabupaten Landak, Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Kepala PMPD Kabupaten Landak, serta seluruh camat yang ada di Kabupaten Landak dan para Kades Kabupaten Landak.

Dalam sambutan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang disampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA bahwa kehidupan saat ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi, dengan teknologi semua kegiatan serba diusahakan lebih efisien dan ekonomis, tanpa kecuali dalam sistem pembayaran yang mengeser peranan tunai sebagai alat pembayaran ke dalam bentuk pembayaran non tunai.

"Kita ketahui bersama bahwa ada beberapa instrumen yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi non tunai, antara lain menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya," Ujar Vinsensius saat menyampikan Sambutan Bupati Landak.

Pada hari ini Bank Kalbar memberikan informasi terkait salah satu fasilitas layanan pengelolaan keuangan yang disediakan, Sambung Vinsensius yaitu layanan cash management system (CMS). Sebagai langkah persiapan, Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Bank Kalbar Cabang Ngabang, serta telah menjajaki mekanisme yang harus ditempuh dalam upaya penerapan system ini termasuk payung hukum yang harus disiapkan.

"Penjajakan juga dilakukan untuk memastikan jenis belanja mana saja yang dapat menggunakan CMS untuk diterapkan di tahap awal nanti. Saya juga tidak ingin penerapan sistem transaksi ini terkesan terburu-buru dilakukan dalam pengolahan keuangan desa, tetapi sistem ini akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan mulai diterapkan di tahun anggaran 2021, namu di tahun 2020 ini kita sudah memulainya, yakni dengan diberlakukanya transaksi non tunai untuk penyaluran dana desa kepada keluarga penerima manfaat dana desa (KPM BLT-DD)," Ujar Vinsensius.

Vinsensius juga menjelaskan terciptanya sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan tentunya dilatar belakangi oleh asas serta pengalaman dalam proses pengelolaan uang itu sendiri.

"Penerapan sistem transaksi non tunai diharapkan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari transaksi non tunai antara lain kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi, pencegahan beredarnya uang palsu, pencegahan transaksi ilegal yang mengarah pada korupsi serta tertib administrasi dalam pengelolaan kas," Jelas Vinsensius.


Penulis :  MC / Anton
Editor : Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini