KPU Kabupaten Sekadau |
SEKADAU, suaraborneo.id -Pasangan Aron-Subandrio bakal calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 resmi mendaftarkan diri ke KPU Sekadau, Sabtu (5/9/20).
Sebelum menyerahkan berkas persyaratan calon, Aron mengatakan, kedatangannya dirinya ke kantor KPU Sekadau dalam rangka mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Pak Subandrio sebagai Wakil Bupati," kata Aron
"Kami mengucapkan terimakasih atas fasilitas yang telah disediakan oleh KPU, mulai dari pengamanan perjalanan menuju kantor KPU hingga fasilitas ruangan," ungkap Aron.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dalam menjelaskan tentang tata tertib pada saat pendaftaran dari masuk hingga keluar dari kantor KPU Kabupaten Sekadau
harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan PKPU nomo 6 thn 2020.
"Paslon yang akan mendaftarkan diri ke KPU harus mematuhi protokol kesehatan demikian juga dengan rombongan wajib mematuhinya," tegas Saban.
Untuk penyerahan berkas dan persyaratan kata Saban, semua akan di periksa oleh oprator terbuka dan disiarkan secara live streaming di akun Facebook KPU sekadau.
"Nanti setelah dinyatakan di terima akan di tentukan status Silon. Selanjutnya paslon harus mengikuti tahapan-tahapan berikutnya," tutup Saban. (red)