Paripurna |
SEKADAU, suaraborneo.id - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2020 disetujui jajaran legislatif dan eksekutif melalui sidang Paripurna Senin (7/9/2020) di gedung DPRD Sekadau.
"Kesepakatan bersama selanjutnya dijadikan sebagai dasar perubahan APBDP tahun 2020," kataSekretaris Dewan DPRD Sekadau Sapto Utomo saat membacakan nota kesepakatan.
Adapun KUA -PPAS APBD-P tahun 2020 meliputi, rencana perubahan penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah, belanja tidak langsung, program kegiatan, rencana pengeluaran daerah tahun 2020 dan perubahan plafon anggaran sementara SKPD.
Pj. Sekda Kabupaten Sekadau, Nurhadi mewakili Bupati Sekadau menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sekadau atas disetujuinya perubahan KUA PPAS APBD-P Tahun 2020.
”Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerjasama antara pemkab Sekadau dan Legeslatif, ” ungkap Nurhadi. (tim)