-->

DPRD Landak Ajukan Raperda Kabupaten Layak Anak

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
LANDAK, suaraborneo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak serta Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan untuk mendukung kebijakan nasional dalam menyelenggarakan perlindungan anak.

Pengajuan dua Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman , didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan dihadiri Wakil Bupati Landak, Sekda Landak, staf ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait yang hadir secara langsung maupun secara virtual (vicon).

Dalam sambutannya Heri Saman menyampaikan bahwa pengajuan kedua Raperda tersebut disampaikan guna mendukung kebijakan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang kabupaten layak anak ini didasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak,” ucap Heri Saman.

Dalam kesempatan itu Maraga Satrio Arjuna, membacakan penjelasan DPRD Kabupaten Landak terhadap dua Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang kabupaten layak anak dan penyelenggaraan perpustakaan mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Landak mengajukan Raperda tentang kabupaten layak anak untuk mendukung kebijakan nasional dalam menyelenggarakan perlindungan bagi anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak.

" Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Maraga Satrio Arjuna .

Selain itu, Maraga Satrio Arjuna mengatakan bahwa adanya perpustakaan dinilai mampu mendukung sistem pendidikan nasional terlebih perpustakaan merupakan sumber informasi.

Perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian,  dan kebudayaan. 

" Selain itu perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.


Penulis : MC / Anton
Editor    : Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini