-->

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah 2020

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sidang Panitia PPL  
SEKADAU, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau gelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi tanah tahun 2020. Sidang bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (29/7).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Hironimus mengatakan, hari ini akan dilakukan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ke II untuk 5 desa yakni desa Teluk Kebau sebanyak 531, desa Lembah Beringin 330, Lubuk Tajau 300, Senangak 330, Semabi 952. Dengan jumlah keseluruhan 2.343

"Jadi, 2.343 ini objek dan subkek disah diinventarisasi dan identifikasi mulai hari ini," kata Hironimus.

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan 2.343 di 5 desa tersebut sudah di sosialiasikan ke masyarakat dan sudah diukur.

"Mudah-mudahan ini tidak ada masalah," kata Rupinus.

Nanti, sambung Bupati, kita akan minta penjelasan dari BPN. Jangan sampai 2.341 bidang ini masih ada masalah dilapangan.

"Saya juga juga minta masukan dari Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)," kata Bupati Rupinus.

Bupati Sekadau mengatakan, program Redistribusi tahun 2020 ini 10.000 bidang, namun dikurangi menjadi 3.147 bidang saja. 

Plt. Kepala Kantor BPN Kabupaten Sekadau, Komarodin mengatakan, dari 2.343 tersebut diatas dudah di identifikasi. 

Komarodin menyebut, semua data fisik dan pengukuran sudah klear. Setelah sidang ini, akan ditetapkan subyek dan obyek. Kemudian akan di sahkan oleh Bupati. 

"Setelah hasil PPL ini di tandatangani oleh Bupati, baru kami akan mengeluarkan SK pemberian hak milik. Akan diterbitkan satu hari hari setelah di tandatangani Bupati," jelasnya. 

Ia menambahkan, setelah diterbitkan SK pemberian hak milik baru diterbitkan sertifikat kepada masing-masing penerima. (red) 

Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini