-->

Sekda Sintang: Perbup Nomor 18 Bersifat Dinamis

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Yosepha Hasnah 
SINTANG, suaraborneo.id - Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Serawai, bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Serawai, Kamis (9/7).

Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah dalam arahanya menjelaskan, Perbup tersebut sudah disosialisasikan ditingkat kabupaten, Danramil, Kapolsek dan seluruh unsur di Kabupaten Sintang. 

“Perbup ini bersifat dinamis karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus masyarakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir. Walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap, tapi tentunya kami tidak menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait Perbup ini," kata Yosepha Hasnah. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menjelaskan, orang Dayak memang rutin melakukan aktivitas berladang sebagai sumber mata pencaharian. Orang Dayak sudah sangat arif dan bijaksana saat membakar lahan. 

"Saya melihat sudah sedikit warga kita yang berladang sampai 2 hektar, lahan semakin sedikit.  Dan sudah tidak ada lagi yang membuka ladang di hutan yang asli, semuanya bawas atau sudah bekas ladang,” ujar Florensius Kaha. 

"Perbup ini juga sudah mengakomodir kearifan lokal. Membuka ladang tanpa membakar, masyarakat kita pasti belum mampu karena menggunakan alat canggih seperti alat berat. Membuka ladang hanya bisa dengan membakar, maka kita atur. (*) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini