-->

Penjelasan Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Paripurna DPRD Sekadau 
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban atau penjelasan Eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019. Sidang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sekadau, Senin (27/7).

Jawaban Bupati Sekadau yang disampaikan oleh Pj. Sekda Kabupaten Sekadau, Nurhadi mengatakan, pemandangan umum berupa pertanyaan, kritik dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi akan menjadi perhatian dan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. 

Nurhadi mengatakan, terhadap pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi dapat disampaikan garis besar tanggapan sebagai berikut :

1. Penurunan PAD tahun 2019 serta potensi PAD yang dapat ditingkatkan. Bahwa jika dibandingkan dengan 2018 terjadi penurunan penerimaan sebesar Rp13, 7 Miliar turun sebesar 23,23 persen. Tingginya realisasi PAD 2018 disebabkan terdapat penerimaan dari Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas hak guna usaha oleh PT. MJP sebesar Rp13, 93 Miliar dan PT. Agro Anugrah Lestari sebesar Rp2, 75 Miliar dan sifatnya tidak berulang. 

2. Belanja dalam struktur APBD Kabupaten Sekadau sudah disusun dan direalisasikan sesuai dengan porsi belanja skala prioritas. 
Bidang pendidikan dialokasikan sebesar Rp238, 28 Miliar 25,42 persen dari total anggaran dengan realisasi keuangan mencapai Rp223,73 Miliar atau 94,89 persen. 

Bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp124, 55 Miliar atau 13,29 persen dari total anggaran dengan realisasi keuangan mencapai Rp114, 18 persen atau 91,67 persen. 

3. Silpa tahun 2019, pemerintah sudah melakukan upaya dalam pengendalian atas sisa pembiayaan anggaran (Silpa) 2019. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, rasio Silpa 2019 lebih rendah yaitu sebesar 2,94 persen atau lebih rendah sebesar 1,84 persen dari 2018 dengan rasio sebesar 4,78 persen. 

4. Peningkatan piutang tahun 2019. 
Sampai dengan 31 Desember 2019 jumlah piutang pajak pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar Rp8, 66 Miliar. Tingginya angka piutang disebabkan limpahan piutang PBB-P2 dari pemerintah pusat ke daerah dan sampai saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi terhadap wajib pajak dan letak obyek pajak. 

Selanjutnya atas piutang retribusi pemakaian tanah sebesar Rp1, 3 Miliar besaran piutang tersebut merupakan piutang retribusi pemakaian tanah yang bersertifikatHGB dengan nomor 158,159 dan 160 sebesar Rp1, 21 Miliar dan HGB nomor 262 yang kurang ditetapkan sebesar Rp179 Juta. 

"Sampai saat ini proses penarikan atas retribusi tersebut masih tetap diusahakan dan selalu menjadi target pendapatan dalam APBD Kabupaten Sekadau," jelas Nurhadi. (red) 

Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini