-->

DPRD Landak Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Anggota DPRD Landak saat bahas sistem pembelajaran saat pandemi Covid-19
LANDAK, suaraborneo.id  - Komisi C DPRD Landak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak membahas sistem pembelajaran saat pandemi Covid-19, di ruang rapat DPRD Landak Rabu (22/07/2020).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Lamri, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi C, Anggota Komisi C, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heri Mulyadi beserta staf.

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD mengatakan selain membahas sistem pembelajaran disaat pandemi, dirinya juga memaparkan terkait keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Landak.

“Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa pandemi virus corona, meski demikian perlu juga kita ketahui sejauh mana dunia pendidikan kita belakangan ini karena kita ingin proses belajar mengajar ini tetap terlaksana meski dengan cara yang tidak berbeda,” kata Lamri.

Selain itu juga disampaikan oleh Yohanes Desianto selaku Wakil Ketua Komisi C yang membidangi pendidikan, bahwa pendanaan dan teknis pelaksanaan untuk dunia pendidikan pihaknya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dapat menanganinya.

"Terkait pendanaan pendidikan, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberlakukan khusus pendidikan, Dinas Pendidikan mampu melaksanakannya dengan baik dan sesuai meski menerapkan dua skema pembelajaran secara Daring yaitu pendidikan melalui jaringan dan Luring yaitu pendidikan diluar jaringan," ujar Yohanes yang merupakan dari Politisi Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heri Mulyadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran baru sudah berlaku namun dilaksanakan dari rumah.

"Pelaksanaan pembelajaran secara Daring ini masih sangat terbatas, karena hambatannya masih ada siswa yang belum mempunyai ponsel cerdas (Smartphone), selain itu ada kendala lainnya yakni siswa belum memiliki akses (Signal Telkomunikasi)," ucap Heri Mulyadi.

Heri Mulyadi juga mempersilahkan kepada sekolah untuk berinovasi dalam menyampaikan pembelajaran selama masa pandemi ini.

“Karena kita belum bisa melaksanakan secara tatap muka, maka proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring atau luring. Hal ini kita laksanakan dengan dasar Surat Edaran Bupati Landak Nomor 800/581/Disdikbud/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),” jelas mantan camat Menyuke ini.


Penulis  : MC/Anton
Editor : Asmuni

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini