Karolin Margret Natasa |
LANDAK, suaraborneo.id - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang ketertiban umum yang diajukan Bupati Landak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ditetapkan melalui rapat paripurna ke-4 tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda ketertiban umum yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Bupati Landak, Sekda Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala Bagian, dan para Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak, baik secara langsung maupun secara video conference (Vidcon), Senin (22/06/20).
"Dengan ini seluruh fraksi-fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Heri Saman.
Dengan ditetapkannya Perda tentang ketertiban umum ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa ini menunjukkan upaya dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan DPRD untuk terus bekerja produktif mengutamakan kepentingan rakyat ditengah situasi pandemi COVID-19.
"Penetapan ini menunjukkan bahwa sebagai pemerintah daerah kita tetap berupaya agar produktif bekerja walaupun situasi saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19," kata Karolin saat menyampaikan sambutannya melalui video conference.
Dalam hal ini Bupati Landak mengapresiasi DPRD kabupaten Landak yang telah bersama-sama membahas peraturan daerah tentang ketertiban umum ini.
"Harapannya semoga peraturan daerah ini dapat bernanfaat dalam rangka kita menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Landak untuk kepentingan masyarakat kabupaten Landak yang kita cintai," tutur Bupati Landak.
Lebih lanjut Karolin menyampaikan, dengan adanya Perda ini merupakan upaya mempersiapkan Kabupaten Landak menghadapi kondisi New Normal saat pandemi COVID-19 yang masih dialami saat ini.
"Ini merupakan salah satu langkah persiapan kita menghadapi new normal. Semoga dengan Perda ketertiban umum ini kita di Kabupaten Landak siap menghadapi kondisi new normal dalam menghadapi pandemi COVID-19," ujar Karolin. (*)