-->

Paripurna DPRD Sekadau, Bahas 2 Raperda

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Penyerahan Raperda kepada Eksekutif 
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sekadau dan sekaligus penyerahan Raperda kepada Bupati Sekadau. Rapat bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Sekadau, Senin (15/6).

Dua Raperda tersebut adalah, Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal dan Bupati Sekadau diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Zakaria Umar dan Sekretaris DPRD, Sapto Utomo. Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, para Camat dan undangan.

Ketua Bapem Perda, Subandrio saat membacakan nota pengantar 2 Perda inisiatif tersebut mengatakan, terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dimaksudkan untuk mengidentifikasi mengenai sumber-sumber atau penyebab terjadinya Karhutla.

Dalam mengidentifikasi terjadinya Karhutla harus dapat dibedakan antara Karhutla yang sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin atau hanya sekedar kegiatan rutin masyarakat yang merupakan lahan dan mengolahnya menjadi lahan pertanian.

Terkait dengan Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Subandrio mengatakan, cagar budaya memiliki sifat baku, unik, langka. Oleh karena itu untuk menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik baik di wilayah perkotaan pedesaan maupun yang berada dilingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.

"Harus diakui masih banyak kelemahan dalam pendataan benda dan bangunan yang diduga cagar budaya. Belum adanya petugas yang benar-benar memahami masalah benda cagar budaya, sehingga baru batas pendataan awal. Hingga saat ini petunjuk resmi terkait dengan benda atau bangunan yang dapat dimasukkan sebagai cagar budaya masih sangat minim diperoleh oleh pemerintah daerah," jelas Subandrio. 

Selain itu, pihak pemerintah daerah juga terkendala jika benda atau bangunan yang diduga cagar budaya, cagar budaya tersebut milik peribadi, masih banyak cagar budaya di Kabupaten Sekadau yang belum terdaftar, padahal semestinya semua cagar budaya yang ada harus terdaftar dan mendapat perawatan dari pemerintah.

Subandrio menerangkan, maksud di bentuknya Raperda ini juga sebagai perangkat hukum untuk menjadi rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya. 

"Tujuan dibentuknya Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengguna dalam melaksanakan kegiatan tertentu termasuk kegiatan termasuk kegiatan pelestarian cagar budaya," pungkasnya. 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini