-->

Ketua Bapemperda Jelaskan Fungsi Dari Raperda Tentang Karhutla dan Cagar Budaya

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Subandrio,.SH,.MH
SEKADAU, suaraborneo.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Sekadau, Subandrio,.SH,.MH mengatakan, saat ini pihak nya sedang membahas 2 Raperda inisiatif DPRD yaitu  Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Terkait Rapeda tentang Karhutla, Subandrio mengatakan, Raperda ini dibentuk, mengingat  setiap musim kemarau selalu ribut tentang Karhutla. 

Dengan Perda ini, merupakan salah satu perangkat untuk kita mnegendalikan semuanya," jelas Subandrio kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Senin (22/6).

Kemudian, terkait Rapeda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga sangat penting. 

"Banyak Cagar Budaya yang belum kita gali, yang belum kita buat statusnya menjadi cagar budaya. Karna cagar budaya ini sangat tinggi nilai sejarahnya,"kata Subandrio. 

"Dengan ada payung hukum atau 2 Raperda tersebut, kita harapkan semua yang bisa dimasukkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sekadau akan kita infentalisir semua," tambahnya. 

Subandrio berharap, dengan adanya 2 Perda ini akan bisa memayungi para petani dan penerima izin. (red) 

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini