-->

Kabaharkam Polri Sampaikan Soal Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Serta 107 Kasus UK dan Berita Bohong

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Komjen Pol Drs Agus Andrianto
JAKARTA, suaraborneo.id - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, mewakili Kapolri mengikuti rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, membahas diantaranya, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, isu masyarakat dibayar pihak Rumah Sakit untuk mengaku pasien Covid-19, penolakan masyarakat atas Rapid Test dan peningkatan kasus positif dibeberapa daerah.

Terkait penindakan hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian atau LP dan 10 tersangka sudah ditangkap.

“Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif Covid-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif Covid-19 atau negative, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memprioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien Covid-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

“Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Rakor tersebut juga diikuti Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota. (Usan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini