-->

Masih Ngumpul, Polda Kalbar Tindak Satu Warga Ketapang

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kombes Pol Donny Charles Go
PONTIANAK, suaraborneo.id – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, saat ini Polda Kalbar melalui Polres Ketapang sudah menindak satu warga karena masih membandel berkumpul ditengah pandemi Covid-19. Penindakan ini terpaksa dilakukan karena warga tersebut tak mengindahkan imbauan pemerintah terkait sosial dan Physical Distancing.

“Ada satu kasus yang ditangani Polres Ketapang, itu di saat masyarakat kita himbau supaya tidak kumpul, malah tetap berkumpul, itu satu,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, di ruang kerjanya, Selasa (5/5) siang.

Mantan Kapolres Sanggau ini juga menjelaskan, selain satu orang tersebut, Polda Kalbar juga menindak 4 penyebar Hoax terkait Covid-19 melalui media sosial. Ke empat kasus itu berada di Ketapang dua kasus dan Kota Singkawang dua kasus, sehinga total kasus yang ditangani Polda Kalbar terdapat 5 kasus.

“Kemudian kalau yang lain ada 4 (empat) kasus berita hoax yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran. Itu dua di Polres Ketapang dan dua di Polres Singkawang, jadi untuk penegakan hukum ada 5 kasus yang kita tangani,” jelasnya.

Terkait mantan narapidana yang kembali berulah program dari Asimilasi Covid-19 yang kembali berulah, menurut Donny, saat ini juga ada terjadi, sehingga pihaknya terus menelusuri bagaimana latar belakang pelaku tersebut.

“Kami coba telusuri bagaimana baiground yang bersangkutan, ternyata memang rata-rata napi-napi yang melakukan berulang, ternyata beberapa kali masuk ke lembaga permasyarakatan. Artinya dengan ada program itu, tidak ada program itu ternyata napi ini juga masih melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Agar tidak terjerat kasus hukum, Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah, sehingga upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara bersama.(TS)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini