-->

Markus, S.H,.M.H dan Partner Siap Kawal Sengketa Bungkong

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Markus, S.H,.M.H (kanan) dan Marcelinus Daniar, S.H (kiri) 
SEKADAU, suaraborneo.id - Sengketa batas wilayah, yakni Dusun Bungkong yang terletak di perbatasan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang, sampai sekarang belum terselesaikan. 

Seperti kita ketahui, pada Kamis tanggal 21 Mei 2020 yang lalu, Kantor Desa Bungkong dan 2 gedung lainnya disegel oleh warga Desa Sunsong. 

Oleh Pemkab Sintang, penyegelan Kantor desa dan 2 fasilitas umum lainnya tersebut, dilaporkan ke Polres Sintang. 

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Markus, S.H,.M.H mengatakan, Penyegelan itu, tentu mereka punya alasan. Karna mereka merasa terganggu dengan fasilitas umum yang dibangun diwilayah tersebut. 

Dengan permasalahan tersebut diatas, sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Markus, S.H,. M.H dan Marcelinus Daniar, S.H (Advokat dan Konsultan Hukum) siap mendampingi dan mengawal proses hukum sengketa Dusun Bungkong tersebut. 

"Kami siap mengawal proses hukum sengketa Dusun Bungkong tersebut," kata Markus kepada suaraborneo.id," Sabtu (30/5) siang. 

"Data-data dan berkasnya juga sudah kami siapkan," tambah Markus. (red) 

Editor: Asmuni 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini