-->

Dinkes Sintang keluarkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Editor: Marselina
Sebarkan:
Foto oleh Humpro
SINTANG, suaraborneo.id – Pesatnya penyebaran virus Covid-19 di Kalimantan Barat beberapa minggu terakhir membuat Dinas Kesehatan Sintang mengeluarkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang wajib diisi oleh penumpang bus dan taxi yang masuk ke Sintang. Pada wawancara di Posko Covid-19 Sintang, Jumat (8/5/2020). Kepala Dinas Kesehatan, dr. Harysinto Linoh menyebutkan bahwa jumlah orang yang melaporkan diri setelah pulang bepergian menurun. Data yang ada pun diberikan secara terpaksa karna para penumpang bis dan taxi yang mau masuk Sintang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

“Kondisi ini menunjukkan masyarakat sangat takut bila diketahui mengalami gejala demam dan batuk pilek setelah pulang dari Pontianak,” kata Sinto. “Padahal inikan penting sekali supaya kita bisa antisipasi, biar kita nggak kecolongan, biar juga masyarakat kita yang lain gak terkena paparan virus covid ini, jadi saya harap masyarakat dapat jujur mengenai data diri bila ditanya petugas kami,”pesannya lagi.

Anggota DPRD Sintang, Edyanto dalam wawancara melalui telepon, menyebutkan bahwa dirinya prihatin karna rendah kesadaran masyarakat usai bepergian untuk memberikan data yang baik bagi proses pemantauan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Kedatangan seseorang ke  wilayah Sintang terutama yang dari zona merah wajib diketahui oleh pemerintah daerah. Minimal KTP (Kartu Tanda Penduduk) –nyalah yang dicatatkan supaya diketahui berasal dari mana secara jelas saat yang bersangkutan keberatan mengisi formulir  yang disediakan petugas kita di Sepulut atau di Simpang Silat,” kata Edy. “Orang tersebut wajib masuk ODP (orang dalam pemantauan), bila dia ada gejala batuk, pilek atau demam. Jadi dia bisa terpantau, bisa diingatkan supaya isolasi mandiri, kalau diperlukan bisa lakukan rapid test ke Dinkes (Dinas Kesehatan) kita,” tambahnya. 

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah  untuk mengantisipasi situasi yang sewaktu-waktu dapat memburuk. Menurut Edy hal ini mulai dari peningkatan himbauan dan ketegasan pada pelaksanaan peraturan daerah terkait.

“Pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes wajib menyediakan alat rapid test dalam jumlah yang memadailah. Sehingga seseorang yang masuk ODP dapat dengan mudah dan dicurigai terinfeksi virus dapat segera dicek juga menggunakan rapid test,” ujar Edy lagi. “Saya juga berharap Pemerintah daerah membatasi mobilitas masyarakat di pasar, di warkop juga tempat keramaian lainnya. Saya mengapresiasi upaya Pemda yang telah menyediakan rumah isolasi bagi pendatang dari zona merah,” imbuhnya lagi. (ep)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini