Foto oleh Humpro |
“Kondisi ini menunjukkan
masyarakat sangat takut bila diketahui mengalami gejala demam dan batuk pilek
setelah pulang dari Pontianak,” kata Sinto. “Padahal inikan penting sekali
supaya kita bisa antisipasi, biar kita nggak kecolongan, biar juga masyarakat
kita yang lain gak terkena paparan virus covid ini, jadi saya harap masyarakat
dapat jujur mengenai data diri bila ditanya petugas kami,”pesannya lagi.
Anggota DPRD Sintang, Edyanto
dalam wawancara melalui telepon, menyebutkan bahwa dirinya prihatin karna
rendah kesadaran masyarakat usai bepergian untuk memberikan data yang baik bagi
proses pemantauan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Kedatangan seseorang ke wilayah Sintang terutama yang dari zona merah
wajib diketahui oleh pemerintah daerah. Minimal KTP (Kartu Tanda Penduduk)
–nyalah yang dicatatkan supaya diketahui berasal dari mana secara jelas saat
yang bersangkutan keberatan mengisi formulir
yang disediakan petugas kita di Sepulut atau di Simpang Silat,” kata
Edy. “Orang tersebut wajib masuk ODP (orang dalam pemantauan), bila dia ada
gejala batuk, pilek atau demam. Jadi dia bisa terpantau, bisa diingatkan supaya
isolasi mandiri, kalau diperlukan bisa lakukan rapid test ke Dinkes (Dinas
Kesehatan) kita,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga
mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah untuk mengantisipasi situasi yang
sewaktu-waktu dapat memburuk. Menurut Edy hal ini mulai dari peningkatan
himbauan dan ketegasan pada pelaksanaan peraturan daerah terkait.
“Pemerintah daerah dalam hal ini
Dinkes wajib menyediakan alat rapid test dalam jumlah yang memadailah. Sehingga
seseorang yang masuk ODP dapat dengan mudah dan dicurigai terinfeksi virus
dapat segera dicek juga menggunakan rapid test,” ujar Edy lagi. “Saya juga
berharap Pemerintah daerah membatasi mobilitas masyarakat di pasar, di warkop
juga tempat keramaian lainnya. Saya mengapresiasi upaya Pemda yang telah
menyediakan rumah isolasi bagi pendatang dari zona merah,” imbuhnya lagi.
(ep)