Mapolsek Entikong |
SANGGAU, suaraborneo.id - - Ditengah pandemik wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Polsek Entikong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah perbatasan Indonesia-Malaysia Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus tindak pidana narkotika pertama berhasil diungkapkan pada tanggal 24 maret 2020 bertempat di Puskesmas lama Kecamatan Entikong dengan tersangka berinisial TSP yang merupakan warga Tanggerang dan barang bukti seberat 0,84 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian, kasus tindak pidana yang kedua Polsek Entikong kembali berhasil menggungkap pada 20 April 2020 bertempat di rumah warga Entikong dengan pelaku berinisial PP yang merupakan warga Kecamatan Entikong dan barang bukti seberat 5, 92 gram narkotika jenis sabu.
AKP Novrial Alberti Kombo, Kapolsek Entikong mengatakan, dari dua kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap tersebut berdasarkan hasil keterangan dari tersangka berinisial TSP kasus pertama barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Sedangkan kasus yang kedua dari hasil keterangan tersangka berinisial PP narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia yang dibawa dari jalan tikus atau jalan tidak resmi PLBN Entikong.
"Selama pandemik covid-19 kami dari Polsek Entikong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu," kata AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong. Kamis, (30/4/2020).
"Kasus pertama barang bukti yang berhasil kami amankan seberat 0,84 gram narkotika jenis sabu," ujar Kombo.
"Kemudian, kasus kedua yang berhasil kami amankan seberat 5,92 gram narkotika jenis sabu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Bry)
Editor: Asmuni