-->

Sat Reskrim Polres Sekadau Beri Kemudahan Warga Laporkan Kriminalitas

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Banner sarana informasi 
SEKADAU, suaraborneo.id - Quick Respon dalam mengantisipasi gangguan kriminalitas selama Pandemi Covid-19, Sat Reskrim Polres Sekadau pasang banner sarana informasi.

Banner tersebut mencantumkan nomor telepon sekaligus kontak WhatsApp dengan nomor 08111544627, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejadian kriminalitas.

Nomor tersebut di siagakan selama 1x24 jam oleh Sat Reskrim Polres Sekadau, bertujuan agar masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban kriminalitas dapat segera mungkin melapor.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP M. Ginting menjelaskan, banner informasi dipasang di lokasi keramaian dan strategis agar mudah diketahui masyarakat.

"Ini bentuk respon cepat kami dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan juga situasi jelang lebaran dimana biasanya kasus kriminalitas meningkat," kata Kasat Reskrim, Sabtu (25/4).

Tentunya dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19), lanjut Kasat Reskrim, pihak kepolisian tetap mengacu pada SOP pengamanan dalam melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku kriminalitas.

Dalam olah TKP nanti, petugas gabungan dari Sat Reskrim dan SPKT serta Urkes mengedepankan protokol pengamanan, dengan dilengkapi APD. 

"Dengan demikian kita harap warga bisa lebih mudah menginformasikan jika ada indikasi kriminalitas, dan akan ditangani dengan cepat oleh Sat Reskrim Polres Sekadau, tentunya sesuai SOP," pungkas AKP Ginting. (*)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini