-->

Patroli Satgas Pamtas 641 Berhasil Amankan 5,4 Ton Bawang

Editor: Redaksi
Sebarkan:
bawang merah seberat 5,4 ton asal Malaysia Sebanyak 300 karung yang berhasil digagalkan 
SANGGAU, suaraborneo.id - Rutin menggelar patroli, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 641/Beruang tadi malam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah seberat 5,4 ton asal Malaysia. Sebanyak 300 karung bawang merah ilegal tersebut diamankan satgas di jalan tikus Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/1/2020) malam.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikan juga olehnya, bawang asal negeri jiran tersebut dibawa menggunakan truk oleh saudara Heri (39) salah satu warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, saudara Heri serta barang bukti diamankan Satgas bermula pada saat Danpos Segumun, Letda Inf Ashari Muiz Ramadhan beserta 5 personel Satgas lainnya melaksanakan kegiatan patroli malam di wilayah sekitar Dusun Segumun. Pada saat patroli, tim melihat adanya kendaraan truk yang berjalan pelan. Kemudian Letda Inf. Ashari memerintahkan anggotanya untuk menghentikan truk tersebut.

"Setelah diberhentikan, tim Satgas Yonif R-641/Bru melakukan pemeriksaan dan didapati truk tersebut bermuatan 300 karung bawang merah dengan berat total 5,4 ton," terang Dansatgas Pamtas. 

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, kegiatan patroli malam memang rutin dilaksanakan oleh personel Satgas dengan tujuan untuk menertibkan dan mengantisipasi terjadinya penyelundupan dan peredaran Narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.

"Saat ini barang bukti berupa bawang merah, satu kendaraan truk dan satu orang pelaku telah diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang," pungkasnya. (Pendam XII/Tpr/TS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini