-->

Bupati Kubu Raya Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat 
KUBU RAYA, suaraborneo.id –  Bupati Muda Mahendrawan menyerahkan 500 sertifikat hak atas tanah  masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (19/12). Sebanyak 500 sertifikat terdiri atas 164 persil sertifikat proda di tujuh desa dan 336 persil sertifikat redistribusi di tiga desa. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sigit Wahyudi mengatakan, penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat merupakan produk dari bingkai besar reforma agraria. Yang dicanangkan pemerintah pusat dalam program nawacita Presiden Joko Widodo. Yakni seluas 9 juta hektare di seluruh Indonesaia secara bertahap. Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, Kantor Pertanahan Kubu Raya telah mensertifikatkan sebanyak 70.064 bidang. 

“Untuk 2019 realisasi sebesar 21.964 bidang yang di antaranya sertifikat proda yang bupati prakarsai dan biayai melalui anggaran pemerintah daerah sebanyak 164 di tujuh desa. Ini wujud kepedulian terhadap program pertanahan kepada masyarakat yang patut diapresiasi,” tuturnya memuji. 

Sigit mengungkapkan, perkiraan bidang tanah untuk Kubu Raya sebanyak 453 ribu. Di mana telah terdaftar 381 ribu dan belum terdaftar sekitar 73 ribu bidang. Menurutnya, 73 ribu bidang tersebut akan selesai dalam kurun 3-4 tahun sesuai program dari pemerintah. Ia menyebut dengan terdaftarnya bidang tanah dan dimilikinya sertifikat atas tanah oleh masyarakat, akan menjadikan kepemilikan tanah semakin jelas. Juga meningkatkan dan memberikan tertib administrasi dan tertib hukum pertanahan.

“Dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kubu Raya. Karena dengan dimilikinya sertifikat tersebut masyarakat dapat mengagunkan di lembaga keuangan dan menjadikan modal usaha,” terangnya. 

Sigit mengapresiasi Bupati Muda Mahendrawan dan jajaran yang dinilainya mendukung penuh realisasi target-target program strategis PTSL dan redistribusi. Salah satunya dengan memberikan keringanan BPHTB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kecil. 

“Kami berharap sinergi lintas sektor ini terus kita pererat salah satunya melalui koordinasi penggunaan peta-peta pendaftaran tanah dan redistribusi yang dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk memperbaharui penentuan zona nilai tanah,” ucapnya.  

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya terus mendorong terciptanya masyarakat yang berkeadilan dari segi ekonomi. 

“Karena itu diharapkan dengan dilaksanakan PTSL dan redistribusi ini dapat menjadikan langkah awal untuk menuju masyarakat Indonesia khususnya Kubu Raya yang sejahtera dan berkeadilan di bidang ekonomi,” jelasnya. 

Bupati Muda Mahendrawan mengungkapkan, pemerintah daerah di tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk kegiatan proda yang lebih banyak. Sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari program tersebut. 

“Yang pada akhirnya masyarakat merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah mereka,” ujarnya. 

Muda mengingatkan penerima sertifikat untuk bijak menggunakan sertifikat yang ada. Sehingga sertifikat punya dampak dan nilai tambah. Misalnya dapat digunakan dalam bermitra usaha dengan pihak lain. 

“Akan bisa bermitra dengan pihak lain karena tidak ada keraguan mengingat lahan sudah pasti milik sendiri. Artinya ini menimbulkan kepercayaan juga bagi pihak-pihak lainnya. Di sinilah yang perlu kita berikan pemahaman,” ujarnya. 

Muda meminta masyarakat pemilik tanah untuk memberdayakan tanah yang dimiliki. Selain menjadi nilai tambah untuk penghasilan, juga menimbulkan percepatan gerakan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta pemilik tanah untuk tidak konsumtif dalam menggunakan sertifikat yang ada. 

”Diusahakan untuk perputaran usaha mikro kecil menengah. Kita harus bimbing masyarakat supaya mereka juga paham yang diusahakan harus punya nilai-nilai produktif. Utamakan dulu yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi,” imbaunya. 

Lebih jauh Muda menyebut tanah yang telah besertifikat seharusnya diolah menjadi kebun masyarakat. Dengan begitu juga akan memberi andil dalam upaya menekan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu, menurutnya, menjadi satu di antara hal positif dari pensertifikatan tanah. 

“Jadi mulai dari soal kepastian hukum, masalah ekonomi rumah tangga, peluang usaha, sekaligus mitigasi bencana karhutla,” sebutnya. 

Penerima sertifikat proda dari Desa Sungai Ambangah, Agustami, berterima kasih kepada Bupati Kubu Raya atas sertifikat gratis yang diterima. Dirinya mengaku lebih tenang setelah memegang sertifikat. 

“Terima kasih banyak bapak bupati kita. Kalau sudah terdaftar dan ada sertifikat begini, kepemilikan jadi jelas. Kami tidak khawatir lagi,” ucapnya.

Sertifikat proda dari 164 persil berada di tujuh desa yakni Desa Sungai Asam, Desa Sungai Ambangah, Desa Kapur, Desa Kuala Dua, Desa Mekar Sari, Desa Parit Baru, dan Desa Arang Limbung. Sementara sertifikat redistribusi sebanyak 336 persil di tiga desa yaitu Desa Terentang hulu, Desa Sungai Selamat, dan Desa Seruat Dua. Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat kepada Bidang Aset BPKAD Kubu Raya. (rio)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini