SEKADAU, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan peninjauan kembali (PK) peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau Kalbar tahun 2011-2031 atau pembahasan draft laporan akhir PK RTRW Kabupaten Sekadau.
Kegiatan bertempat di gedung Mess Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau, Rabu (20/11).
Latar belakang kegiatan ini adalah, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, PP nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Permen ATR/BPN nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sekadau.
Maksud daripada kegiatan ini adalah menyusun Perda RTRW Kabupaten Sekadau yang berkualitas, implementatif dan patisipatif sesuai perubahan kebijakan dan strategi Nasional, Provinsi Kalimantan Barat serta dinamika internal Kabupaten Sekadau dengan tujuan, melakukan peninjauan kembali Perda Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sekadau tahun 2011-2031 yang berdasarkan Permen Agraria dan tata ruang nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Fendy mengtakan bahwa yang diharapkan dari RTRW adalah perubahan pola pikir dan pola tindak para pemangku kepentingan untuk memanfaafkan ruang secara bijak agar kepentingan ekonomi, sosial, bahkan politik dapat berlangsung secara sinergis.
Di jelaskannya, Pasal 26 ayat 6 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa, RTRW Kabupaten ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun. Ayat 6 menyatakan bahwa, dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam secara besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan atau perubahan batas teritorial negara wilayah provinsi dan kabupaten yang ditetapkan dengan undang-undang rencana tata ruang kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun.
"Rencana tata ruang merupakan upaya melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan penempatan tata ruang sejak RTRW Kabupaten Sekadau tahun 2011-2031 ditetapkan melalui Perda Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2015," kata Fendi.
Sampai saat ini kata dia, ada perubahan kebijakan dan strategis nasional dan atau provinsi serta dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi penempatan ruang dan pengendalian penempatan ruang kabupaten secara mendasar pertama, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Kedua Perpres nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketiga, Perpres nomor 2 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahin 2015-2019. Keempat, Permen Agraria tata ruang/kepala BPN nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Kelima, RPJM Kabupaten Sekadau tahun tahun 2016-2021 tentang peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektor lainnya baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kabupaten Sekadau memiliki tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) sebagai wadah koordinasi dan integrasi nerbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang di ketuai oleh Sekda Kabupaten Sekadau, H. Zakaria," tutupnya.
Kegiatan dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Perkimtan, Dinas Pertanian, Bappeda, BPN, Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja, Disporapar, DLH, para Camat dan Instansi terkait.
Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni