-->

DPRD Minta Pihak PT. LBP Komitmen Dengan Janjinya

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Anggota DPRD Provinsi Kalbar fraksi Demokrat, Aron (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Sekadau fraksi Gerindra, Handi (kanan) 
SEKADAU, suaraborneo.id – Manis diawal, pahit diujung. Ya, begitulah pribahasa yang tepat untuk perusahaan perkebunan karet yang memiliki HGU di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Perusahaan bernama PT. LBP (Landak Bhakti Parma) yang berdiri sekitar tahun 2015-2016 lalu itu, dinilai ingkar janji dengan masyarakat khususnya pemilik lahan yang berada di area HGU (hak guna usaha) di wilayah Desa Teluk Kebau dan Desa Lembah Beringin.

Menurut salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, pada sosialisasi awal perusahaan itu masuk ke Nanga Mahap tahun 2016 yang dilakukan Balai Batomu Nanga Mahap, pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir dan memperioritaskan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga yang menyerahkan lahan ke perusahaan.

Namun janji manis tersebut hanya untuk menarik simpati agar warga menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Sementara tenaga kerja lokal yang dijanjikan itu hanya sekedar janji alias janji palsu.

“Pada intinya perusahaan PT. LBP akan banyak menyerapkan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menyerakan lahan, sayangnya, janji mereka tidak dituangkan hitam diatas putih. Setelah kita serahkan lahan, ternyata mereka tidak menepati janjinya,” kata salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, Jumat (29/11) pagi.

Abang Suhaini juga menjelaskan, bahwa lahan pribadi yang ia serahkan seluas 6,2 hektare. Pihak perusahaan pernah mengakomodir keluarganya untuk bekerja, itupun hanya selama enam bulan.

“6,2 Hektare, om ada masukan menantu kerja kurang lebih 6 bulan keluar, karna dapat kerja di kampungnya,” ujar Abang Suhaini.

Atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil itu, pemilik lahan melakukan pemagaran di ruas jalan masuk ke lokasi perusahaan. Setelah melakukan pemagaran pihak perusahaan berusaha melakukan mediasi penyelesaian bersama warga tersebut dengan melakukan pertemuan pada Jumat (29/11) di kantor PT.LBP, namun karena terlanjur kecewa, Abang Suhaini memilih tidak mau hadir.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi meminta kepada pihak PT. LBP supaya komitmen dengan janji awal saat pertama sosialisasi dengan masyarakat. 

"Perusahaan di izinkan masuk ke daerah agar bisa mensejahterakan masyarakat, bukan malah sebaliknya," kata Handi Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Gerindra dapil 2 kepada wartawan. 

Handi juga meminta kepada dinas terkait yang mengeluarkan izin supaya tetap koordinasi dengan pihak perusahaan. Terutama ketika ada permasalahan dilapangan dengan masyarakat setempat. 

"Dinas terkait jangan lepas tangan ketika ada masalah," pungkasnya.

Handi mengatakan, jika memang permasalahan tersebut, nanti dari pihak DPRD Kabupaten Sekadau akan turun langsung kelapangan. 

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil 6 dari Fraksi Demokrat, Aron meminta pihak PT. LBP supaya komitmen dengan janji awalnya. 

"Perusahaan di izinkan masuk supaya bisa ada  lapangan pekerjaan buat masyarakat setempat,untuk mensejahterakan masyarakat," kata Aron polisi asal Nanga Mahap via telpon selulernya. 

Aron juga meminta agar pihak PT. LBP supaya utamakan menerima karyawan/pekerja dari daerah setempat. 

"Jangan sudah dapat lahan, lalu setelah beberapa bulan/tahun pekerja asal daerah setempat dibuang," tegasnya. 

Sementara itu, Asisten Junior Humas PT. LBP, Heronimus Hengky, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tangapan. Pesan yang disampaikan hanya dibaca, tidak dibalas, nomor Handphonenya juga tidak bisa dihubungi.

Penulis: tim
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini