-->

Satresnarkoba Polres Sintang Bekuk Terduga TPN Jenis Sabu

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SINTANG, suaraborneo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terlapor tindak pidana Narkotika di desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Selasa (10/9) sekitar jam 13.00 Wib. Dua orang terlapor tersebut yakni RA alias A dan AS alias A. Keduanya asal Pontianak Barat. 

Barang Bukti: 
1 (satu) bungkus kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam KB 1790 HD. 

Kronologis Kejadian: 
Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor akan membawa narkotika jenis shabu ke sintang dan pada hari Selasa tanggal 10 september 2019, sekitar jam 09.00 Wib diketahui bahwa kedua terlapor telah berada di sintang. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap terlapor dan diketahui bahwa kedua terlapor telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1790 HD. 

Petugaspun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di simpang Manis Raya Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Terlapor yang melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan langsung berbalik arah kembali ke sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu. 

Untuk menghentikan terlapor, petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan terlapor sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya mobil yang dikendarai terlapor ditemukan dalam keadaan terbalik di jalan Mengkurai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dalam keadaan kosong dan diduga terlapor melarikan diri kedalam hutan. 

Kemudian, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Sintang bersama Polsek Sepauk melakukan penyisiran untuk mencari terlapor. "Ketika ditangkap, terlapor (RA) alias A melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Terlapor (RA) mengakui bahwa ia berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya  yaitu, AS, M, A dan WS. 

Kemudian, sekitar jam 19.10 Wib, M dan A  (dua orang) dapat diamankan di simpang Manis Raya dan sekitar jam 20.45 Wib Terlapor AS menyerahkan diri kepada warga di mengkurai dan diserahkan kepada petugas. Sementara, ES belum di temukan. Selanjutnya semua terlapor dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti, maka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polres Sintang
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini