-->

Kabupaten Kubu Raya Pionir Penerapan BPHTB Terintegrasi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KUBU RAYA, suaraborneo.id – Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan atau host to host. Pelayanan tersebut diluncurkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/9). 

Pelayanan BPHTB terintegrasi bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek. Salah satunya peningkatan BPHTB dengan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system yang telah terpasang di kantor BBPRD Kubu Raya, Pusat Data Informasi kantor BPN/ATR, dan Bank Kalbar,” tutur Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan seusai menghadiri kegiatan HUT Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat. 

Muda menerangkan, tujuan pelayanan terintegrasi atau host to host adalah meningkatkan mutu pelayanan BPHTB ke masyarakat. Sekaligus mengoptimalkan pendapatan BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu demi percepatan pembangunan serta menutup peluang terjadinya fraud atau kecurangan-kecurangan dan tindakan koruptif lainnya.

“Alhamdulillah kita mendapatkan dukungan kuat dari Gubernur Kalbar, Tim Korsupgah KPK, Kakanwil BPN/ATR, dan Direksi Bank Kalbar dalam bentuk komitmen bersama dan diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama oleh pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar,” sebutnya. 

Terkait hal itu, Muda berterima kasih kepada semua pihak terlebih Kabupaten Kubu Raya mendapatkan kesempatan pertama se-Kalimantan Barat untuk melaksanakan program percepatan pelayanan BPHTB secara integrasi dalam jaringan sistem atau host to host itu. 
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Fladona Rizola mengatakan, pelayanan terintegrasi dengan sistem dalam jaringan (online) merupakan pelayanan satu kesatuan yang mencakup tiga instansi terkait. Ia menyebut penerapan sistem online akan memberikan kemudahan dalam peningkatan pelayanan di BPPRD.

“Langkah ini kan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Sehingga ke depannya kita bisa mendekatkan diri dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Rio/humas
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini