-->

Tersangka Makelar Kasus di Ketapang Seret Oknum Jaksa

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Poto: Suarakalbar
KETAPANG, suaraborneo.id - Kasus penipuan bermodus makelar kasus yang melibatkan oknum ketua LSM berinisial M.S (35) buka suara saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Kamis (22/8/2019). 

M.S  mengaku berani menjanjikan pembebasan perkara hukum kepada korbannya, Heriyanto alias Unye terdakwa kasus penganiyaan, karna kedekatannya dengan oknum jaksa. Dengan uang jasa Rp50 juta, ia menjanjikan korbannya akan mendapat vonis bebas tanpa syarat, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Saat ditanya awak media mengenai nama oknum jaksa yang dimaksud, M.S tidak menyebutkan baik nama maupun insial jaksa yang ia maksud. "Disini kita sudah melakukan upaya antara kedekatan kita dengan salah satu teman kita jaksa, dan kita tidak bisa menyebutkan namanya itu kode etik kita," kata M.S.

M.S menjelaskan, seminggu sebelum sidang putusan, keluarga korban membatalkan kesepakatan dengan tersangka. Keluarga korban meminta tersangka untuk  mempertemukan keluarga tersangka dengan oknum jaksa.

"Disitu kita mempertemukan kakak dan abang korban dengan Jaksa. Setelah dia bertemu dengan jaksa, terus dia melewati saya," sebutnya.

M.S mengaku, kasus ini merupakan kasus yang pertama yang ia kompromikan dengan oknum jaksa. "Kita juga sudah berkompromi lebih dalam dengan teman kita salah satu oknum dari Kejaksaan, makanya kita juga memastikan kepada keluarga Herianto alias Unye dengan uang segitu bisa bebas," papar M.S.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto membantah dan memastikan pengakuan yang M.S sampaikan kepada awak media adalah tidak benar. 

Pihak kejaksaan memastikan tidak pernah bertemu dengan tersangka. Pihak kejaksaan Negeri Ketapang menekankan tidak  menjanjikan sesuatu apapun pada korban dan keluarga Korban.

"Kalaupun ada yang menyebutkan ada oknum Jaksa yang terlibat, itu tidak benar. Karena perkara ini pun sekarang sudah disidangkan," kata Agus.

"Yang jelas perkaranya sudah ditangani secara prosedural. Kita tidak pernah menjanjikan sesuatu baik keluarga atau terdakwa," pungkasnya. (red) 

Sumber: Suara Kalbar

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini