-->

Pengelolaan Dana Desa dengan Transaksi Nontunai

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KUBU RAYA KALBAR, (suaraborneo.id) – Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi nontunai telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar. Sebelumnya pada 3 Mei 2019 lalu, sebanyak 28 desa telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya. Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Inovasi tersebut merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

Bupati Muda mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya berkomitmen menjaga aparatur pemerintah daerah dari masalah hukum yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Muda menyatakan pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai adalah cara yang lebih selamat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.

"Melalui strategi dan pola transaksi nontunai ini, maka pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus sebagai iktikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan. Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52 indikator Indeks Desa Membangun (IDM)," tuturnya saat menyaksikan proses transaksi nontunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar di Kantor Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (1/8).

Muda menyebut sistem nontunai sangat sangat berdampak terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa. Hal ini, menurut dia, merupakan sejarah di mana pemerintah daerah telah menciptakan pola yang memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
“Dengan cara ini kita harapkan urusan tata kelola keuangan, percepatan-percepatan dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan,” harapnya.

Menurut Muda, implementasi transaksi nontunai pada pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus sekaligus percepatan perwujudan desa mandiri. Ia menilai pengelolaan keuangan termasuk penyaluran, tata kelola, dan sirkulasi merupakan prasyarat utama menuju desa mandiri. Saat ini, dari 118 desa di 9 kecamatan di  Kubu Raya, 28 di antaranya telah menyatakan siap melaksanakan sistem pengelolaan keuangan desa secara nontunai. Dari 28 desa tersebut, 22 desa telah memulai melakukannya melalui aplikasi CMS.

“Saya berharap pada tahun 2020 mendatang, ada penambahan desa-desa yang mengikuti program ini. Kalau memungkinkan tahun depan semua desa di Kubu Raya sudah menerapkan sistem ini,” ujarnya.

Muda menyebut teknis aplikasi sistem transaksi nontunai terbilang mudah. Transaksi keuangan dapat dilakukan kapan dan di mana saja sepanjang terdapat sinyal komunikasi.
“Karena dalam melakukan sistem CMS ini hanya diperlukan laptop dan sinyal sebagai pendukung untuk mengirimkan segala jenis transaksi keuangan desa,” jelasnya.

Lebih jauh Muda menambahkan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun perencanaan sistem informasi desa yang bersinergi dengan penguatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government yang sudah dibuat perencanaan programnya. Hal itu dilakukan untuk menghimpun dan menyajikan data dalam kebijakan tata kelola satu data.

"Dengan transaksi nontunai, pengeluaran akan lebih terukur dan tercatat rapi dan semua ini juga sudah diperkuat dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,” jelasnya.

Penjabat Kepala Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Budi Aminudin mengatakan di antara kendala yang ditemui dalam menerapkan sistem nontunai adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat desa. Namun ia mengakui program nontunai melalui aplikasi CMS sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa.

“Dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif dalam melakukan transparansi masalah keuangan. Namun yang paling penting dalam pengelolaan keuangan desa ini adalah merubah pola pikir masyarakat kita. Itulah dasar fundamental yang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

Budi juga berterima kasih kepada Bupati Muda Mahendrawan yang telah menggagas inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai. Ia mengaku semakin mudah, nyaman, dan aman dalam mengelola keuangan desa.
Sebanyak 22 desa yang telah menerapkannya aplikasi CMS yakni Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas, dan Sungai Kakap.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengungkapkan terobosan pengelolaan keuangan desa secara nontunai akan diadopsi oleh Kementerian Desa PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia. Terkait hal itu, Yusran mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi nontunai untuk secara bertahap segera memulai kesiapan terhadap hal itu. Dirinya mengatakan inovasi Bupati Muda Mahendrawan yang sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati itu mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini se-Indonesia, sementara ada desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” ujar Yusran.

Yusran menambahkan, inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI untuk menerapkan sistem keuangan secara nontunai di skala nasional.
“Karena dengan demikian salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupksi, pencegahan pencucian uang, itu salah satunya dengan sistem non tunai,” sebutnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kubu Raya, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai dan pembentukan Pokja Percepatan Pembangunan Desa. Menurut dia, pengelolaan keuangan desa secara nontunai adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk ke desa juga menggunakan nontunai. Velix menilai penerapan sistem tersebut adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan konsolidasi pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran pembiayaan dari camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu Raya ini,” tutur Velix. (red)

Sumber: Humpro Kubu Raya
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini