-->

Kelola Pasar, KKR Studi Terap ke Yogyakarta

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KUBU RAYA, suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana melakukan pengelolaan pasar melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terkait hal itu, Pemkab Kubu Raya melakukan studi terap ke Kota Yogyakarta. Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menerangkan, studi terap berkaitan dengan upaya menata dan meningkatkan kapasitas pasar di Kabupaten Kubu Raya agar lebih baik. 

“Nah, informasi tentang eksistensi UPT dan BLUD pasar di Kota Yogya ini telah sampai ke kita. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memutuskan ke Yogya untuk melihat dan mengkaji terkait penerapannya di Kubu Raya,” tutur Sujiwo seusai pertemuan di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Rabu (21/8). 

Sujiwo menuturkan, hasil studi terap nantinya akan menjadi bahan diskusi pemerintah daerah bersama DRPD Kabupaten Kubu Raya terkait penerapannya di Kubu Raya. Ia mengungkapkan, pemerintah daerah berkeinginan melakukan penataan dan pengelolaan pasar secara komprehensif. 

“Kita ingin mengetahui dan melihat langsung seperti apa sebenarnya pengelolaan pasar yang sudah dibentuk di Yogya berupa UPT dengan BLUD-nya. Nah, tentunya informasi yang kita dapat di Yogya akan dikaji secara utuh bersama DPRD agar kelak pasar-pasar di Kubu Raya bisa terkelola dan tertata baik,” ujarnya. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, di Yogyakarta terdapat sekitar 32 pasar tradisional yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ia mengungkapkan, di tahun 2019 ditargetkan ke-32 pasar tersebut sudah menerapkan sistem pemungutan retribusi QR-Code, yakni pembayaran retribusi pedagang sudah dapat dilakukan dengan aplikasi pemindai kode pada telepon genggam yang dibawa petugas pemungut retribusi.

“Pedagang yang akan membayar cukup menunjukkan barcode pada Buku Ketetapan Pembayaran Retribusi atau BKPR yang dipegang oleh pedagang. Pendapatan retribusi nantinya dikembalikan ke pedagang dalam bentuk perbaikan pelayanan pasar tradisional,” terangnya.

Heroe melanjutkan, sistem QR-Code melengkapi sistem E-Retribusi yang sudah diterapkan di dua pasar yakni Beringharjo dan Demangan. Di mana pembayaran retribusi sudah menggunakan E-Money. Ia mengungkapkan, ke depan beberapa pasar akan dialihkan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status BLUD, pelayanan kepada pedagang akan dapat ditingkatkan. Pasar akan lebih leluasa dalam mengelola baik pedagang maupun anggarannya. 

“Misalnya ada kebutuhan perbaikan fasilitas yang rusak dan dibutuhkan perbaikan, dapat langsung dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang diperoleh dari retribusi pedagang,” tuturnya. Heroe Poerwadi menambahkan, sejumlah langkah telah dilakukan Pemkot Yogyakarta dalam melindungi pasar tradisional terhadap pasar modern. Di antaranya melalui Peraturan Wali Kota tentang Penataan Usaha Minimarket di Yogkarta.

Penulis: Rio/humas
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini