-->

DPRD KKR Setujui Raperda RPJMD

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KUBU RAYA, KALBAR (suaraborneo.id) – Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dengan agenda, Jawaban Bupati Kubu Raya terhadap Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, Senin (5/8).

Secara umum, pandangan akhir Fraksi DPRD Kubu Raya terhadap Raperda RPJMD Kubu Raya 2019-2024 menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, pembahasan raperda telah dilakukan dalam beberapa tahap hingga persetujuan penetapan menjadi perda.

“Pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan dengan membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD bersama eksekutif untuk membahas Raperda ini, tentunya sangat menyita waktu yang dimulai dengan pandangan umum fraksi, rapat internal, maupun rapat gabungan bersama tim eksekutif serta melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Muda dalam sambutannya.

Menurut Muda, proses tersebut menunjukkan bahwa pembahasan dan penelitian terhadap materi rancangan perda yang disampaikan telah cukup mendalam dan menyeluruh. Meskipun ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian raperda.
“Namun dengan proses pembahasan yang cukup mendalam yang dilakukan bersama antara Pansus dan Eksekutif, kekurangan yang ada dapat dilengkapi,” ujarnya.

Muda memaparkan, kesemua rangkaian proses merupakan upaya untuk menghasilkan produk hukum berupa Perda yang berkualitas. Karena akan menjadi payung hukum dan berimplikasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan disetujuinya penetapan Raperda Kabupaten Kubu Raya tentang RPJMD Tahun 2019-2024 ini menjadi Perda, akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah,” tuturnya.

Bupati Kubu Raya berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan di dalam pembahasan-pembahasan produk hukum daerah. “Ke depan koordinasi terus dilakukan dalam menentukan kebijakan daerah lainnya,” pungkasnya. (red)

Sumber: Humpro Kubu Raya
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini