-->

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Jalan Poros Desa Atap, Dorong Akses Perbatasan dan Pengembangan Wilayah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama perwakilan masyarakat Desa Atap dan OPD terkait untuk membahas percepatan pembangunan jalan poros di wilayah perbatasan Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. (Foto:dprd)
TANJUNG SELOR, (suaraborneo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Infrastruktur tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk membuka akses wilayah perbatasan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., serta dihadiri perwakilan Tim Swadaya Desa Atap dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Atap menyampaikan aspirasi mengenai pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya sebagai jalur penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.

Jalan tersebut dinilai memiliki nilai strategis karena dapat mengurangi keterisolasian wilayah, membuka kawasan permukiman yang lebih aman dari ancaman banjir tahunan, mendukung program transmigrasi lokal, hingga memperkuat sektor pertanian yang saat ini dikelola oleh 11 kelompok tani.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh proses agar pembangunan jalan tersebut dapat segera direalisasikan melalui sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Jalan ini bukan hanya membuka akses transportasi, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan. DPRD akan mengawal agar proses perencanaan hingga penganggarannya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Muhammad Nasir.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah strategis.

Dinas PUPR-Perkim akan segera melakukan survei lapangan dan menyusun dokumen teknis atau Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan jalan. Penanganan jalan pendekat juga akan diupayakan melalui skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan dengan prioritas pembentukan badan jalan dan pengerasan.

Sementara itu, Dinas Kehutanan akan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial mengingat sebagian kawasan masih berstatus Hutan Produksi. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.

Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, sekaligus memastikan seluruh kelompok tani terdaftar agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menambahkan bahwa pembangunan wilayah perbatasan harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan negara. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh akses yang layak, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta memperkuat ketahanan wilayah," tegas Achmad Djufrie.

Melalui RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan akan terus mengawal percepatan pembangunan jalan poros Desa Atap sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperkuat kawasan perbatasan, serta mendorong pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara. (dprd)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini