![]() |
| Pelepasliaran penyu sisik di perairan utara Jungkat, setelah sebelumnya tersangkut jaring nelayan. (Foto:ist) |
Penyu yang merupakan satwa dilindungi itu ditemukan secara tidak sengaja oleh nelayan saat mencari ikan pada 17 Juli 2026. Setelah dievakuasi, penyu menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi sebelum dilepasliarkan di perairan utara Jungkat, Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Graziano Raymond, mengatakan saat pertama kali diterima, kondisi penyu dipenuhi teritip yang menempel pada tubuhnya. Setelah menjalani rehabilitasi, kondisi satwa tersebut terus membaik hingga dinyatakan layak kembali ke laut.
"Hasil observasi selama rehabilitasi, kondisinya terus membaik dan layak untuk dilepasliarkan kembali," ujarnya.
Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan patah tulang maupun gangguan pada organ tubuh penyu. Selama empat hari perawatan, pola berenang, respons makan, hingga kondisi kulit yang sebelumnya mengalami iritasi juga menunjukkan perkembangan yang positif.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Natalia Karyawati, mengatakan kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya nelayan, agar segera melepaskan atau melaporkan kepada petugas apabila tidak sengaja menangkap satwa laut yang dilindungi. Langkah tersebut dinilai penting agar satwa dapat segera ditangani dan dikembalikan ke habitatnya.
Penyu sisik merupakan satu-satunya jenis penyu yang berstatus Kritis (Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN. Populasinya terus menurun akibat perdagangan ilegal, kerusakan habitat, dan tangkapan sampingan dalam aktivitas perikanan. Di Indonesia, spesies ini juga dilindungi sehingga tidak boleh diperdagangkan.(*/r)
