![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, S.H., M.Si., di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar. (Foto:adpim) |
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, S.H., M.Si., di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).
Dalam penjelasannya, Sekda Kalbar mengatakan perubahan Perda tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel,” ungkapnya.
Selain melakukan penyesuaian regulasi, perubahan Perda tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sejumlah objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat.
“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” terangnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional,” katanya.
Sekda menegaskan, perubahan yang diusulkan tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance,” harapnya.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sekda berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (r/*)
