![]() |
| Acara pelantikan perangkat desa Permit |
LANDAK, Suaraborneo.id – Pemerintah Desa Permit, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, resmi melaksanakan pelantikan perangkat desa baru pada Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Permit ini dimulai pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan khidmat.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Hal ini mengacu pada surat undangan bernomor 400.10.2.2/152/DS-PMT/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Permit, Sinarius.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Permit, Sinarius, menyampaikan bahwa proses penjaringan perangkat desa telah dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hasil kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia. Dari hasil tersebut, ditetapkan tiga peserta yang dinyatakan lulus dan diusulkan menjadi perangkat desa terpilih.
Adapun perangkat desa yang dilantik yakni Kanisius sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Sarilus sebagai Kepala Dusun Opo, serta Rina Adelia sebagai Staf Kaur Umum dan Perencanaan.
“Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sinarius.
Pelaksanaan pelantikan ini juga didasarkan pada Peraturan Bupati Landak Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Surat Persetujuan Bupati Landak Nomor 400.10.2.2/403/DPMD-D terkait pengangkatan perangkat Desa Permit.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuala Behe.
Selain itu, hadir pula perwakilan lembaga pendidikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, kader Posyandu, PKK, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan dilantiknya perangkat desa baru ini, Pemerintah Desa Permit diharapkan semakin solid dalam menjalankan roda pemerintahan serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kuala Behe. (Anton)


