-->

WFA Hari Besar Keagamaan, Sekda Harisson Harap ASN Tetap Produktif Melayani Masyarakat

Editor: Antonius
Sebarkan:

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes

PONTIANAK, suaraborneo  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama penerapan Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast BPSDM Provinsi Kalbar dengan tema produktivitas ASN di masa WFA, yang dilaksanakan di Ruang Podcast BPSDM Provinsi Kalbar, Selasa (15/3/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, serta mekanisme kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

“Dalam pelaksanaan WFA, tugas yang dilakukan di luar kantor harus tetap produktif. Kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kalah dibandingkan dengan bekerja di kantor. Itu pesan utama dari Surat Edaran Menpan RB,” tegas Harisson.

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan WFA dalam rangka hari besar keagamaan.

Dalam aturan tersebut, komposisi kerja ditetapkan sebesar 75 persen ASN melaksanakan WFA dan 25 persen tetap bekerja dari kantor. Skema ini berlaku pada tanggal 16–17 Maret 2026, kemudian dilanjutkan kembali pada 25–27 Maret 2026, setelah periode hari raya keagamaan pada 18–22 Maret dan cuti bersama pada 23–24 Maret 2026.

“Perlu dipahami bahwa WFA bukan berarti libur. ASN tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Adapun sektor yang dikecualikan dari WFA antara lain pelayanan kesehatan, transportasi, serta bidang yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan memastikan keberlangsungan layanan tetap terjaga.

“Kepala dinas, kepala UPT, kepala badan, maupun kepala biro mengatur pelaksanaan WFA ini. Meskipun WFA berlangsung selama beberapa hari, tetap harus ada pegawai yang bertugas di kantor,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Harisson mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga keseimbangan antara tugas dan silaturahmi selama momentum hari besar keagamaan.

“Silaturahmi tetap penting, namun apabila ada panggilan tugas yang bersifat mendesak, maka harus didahulukan. Itu yang menjadi pesan kami,” tutupnya. (r/*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini