-->

Hak Nafkah Anak Korban Perceraian Sering Diabaikan, KPAD Pontianak Sayangkan tak ada Sanksi Tegas

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati. (Foto:istimewa)
Pontianak, suaraborneo - Sepanjang Tahun 2025 lalu angka perceraian pasangan suami istri di Pontianak mencapai 2.061 kasus. Angka ini cukup tinggi dan menjadi sorotan terutama pada pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mengusulkan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian yang berangkat dari tingginya angka perceraian di Pontianak. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pontianak.

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini di Pontianak adalah pemenuhan nafkah anak setelah perceraian bersifat perdata sehingga tidak terdapat sanksi yang diberikan jika kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh orang tua.

“Faktanya, pemenuhan hak anak berdasarkan keputusan pengadilan itu bersifat perdata. Jadi, tidak ada sanksi jika orang tua tidak memberikan hak nafkah anaknya. Misalnya, dalam keputusan pengadilan, bapaknya harus memberikan nafkah untuk anak-anaknya Rp3 juta sampai Rp4 juta sebulan. Tapi, ketika bapaknya tidak memberikan, kemudian malah kawin lagi, itu kan tidak ada sanksi. Usulannya adalah mengajukan tuntutan lagi ke pengadilan dengan dasar bapaknya mangkir dari kewajibannya,” kata Niyah saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor KPAD Kota Pontianak Senin (9/3).

Melihat permasalahan tersebut, pihaknya memandang perlu untuk memberikan rekomendasi sebagaimana diatur dalam Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) KPAD, yakni memberikan masukan, usulan, dan saran kepada pemerintah terkait penyelenggaraan perlindungan anak. Niyah pun bilang, pemberian nafkah itu bukan hanya persoalan materi saja, tetapi juga secara emosional, yang mana hal tersebut merupakan persoalan dasar yang sangat penting bagi keberlanjutan perkembangan anak karena dapat berimplikasi luas.

“Di situ ada persoalan layanan pendidikan anak, layanan kesehatan, layanan kesejahteraan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, KPAD memandang sangat penting hak nafkah anak dari orang tua kepada anaknya ini wajib diberikan. Bagaimana kalau tidak bisa memberikan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Misal karena PHK, ini bisa dinegosiasikan,” jelasnya.

Selain itu, KPAD Kota Pontianak juga mengusulkan adanya kebijakan penundaan layanan administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada anak. Niyah menyebut, praktik serupa sudah diterapkan di Kota Surabaya melalui kerja sama antara pemerintah kota dengan pengadilan agama setempat.

“KPAD mengusulkan kepada pemerintah ada penundaan layanan administratif. Misalnya, di Dukcapil dia membentuk keluarga baru, kawin lagi, tapi nafkah anak-anaknya tidak beres. Nah, itu bisa di-banned,” ujarnya.

Lebih lanjut, Niyah menambahkan, baru-baru ini, usulan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Pontianak dan mendapat respons positif dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Untuk di Kota Pontianak ini sudah sampai ke wali kota dan beliau sangat setuju dengan masalah ini karena persoalan perceraian itu juga cukup tinggi sehingga perlu ada jaring pengamanan untuk anak-anak,” tuturnya.(*/lyn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini