-->

Kejaksaan Negeri Landak Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Tolok

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, suaraborneo.id – Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Landak, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (18/9/2025) dengan tersangka Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp683.400.000 (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Atas dugaan penyalahgunaan ini, tersangka S telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMDP/2023 sejak 1 Maret 2023 dan akhirnya diberhentikan definitif berdasarkan SK Bupati Nomor 275/DPMDP/2023 tertanggal 3 Mei 2023, setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu yang diberikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka S telah resmi ditahan di Rutan Pontianak dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana kewenangan Kejaksaan.(Rls)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini