Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ngabang pada Kamis (18/9/2025) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, OJ.
Dalam permohonannya, OJ, meminta ganti rugi senilai Rp200 juta, rehabilitasi nama baik, serta pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan oleh Kejari Landak.
Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak berdasar hukum karena pemohon dianggap tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan.
Hakim menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan baru oleh Kejari Landak adalah sah secara hukum, sehingga penyidikan perkara korupsi ini tetap berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Rastra Prasetyo Adityono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan ini menjadi penguatan bagi Kejari Landak untuk terus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan serta menegaskan akan menerapkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan Kejari Landak senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)
