-->

DPRD Sekadau Sampaikan Pendapat Akhir, LKPJ Bupati 2024 Disetujui Jadi Perda

Editor: yati
Sebarkan:

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2024. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Kamis (10/7/2025).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jeffray Raja Tugam, didampingi Ketua DPRD Hermanto dan dihadiri 20 anggota dewan. Turut hadir pula Bupati Sekadau Aron, S.H., unsur Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau yaitu Fraksi NasDem, Persatuan, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sekadau, Hermanto, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda tersebut merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menyampaikan terima kasih atas masukan, kritik, dan saran dari DPRD yang disampaikan melalui PA fraksi-fraksi.

"Kami menyambut baik segala masukan yang konstruktif dari DPRD. Hal ini menjadi catatan penting untuk penyempurnaan program dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang," ujar Aron.

Ia juga menyebutkan bahwa capaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kembali diraih menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja aparatur.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, sebagai tanda sahnya Raperda LKPJ Tahun 2024 menjadi Perda. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini