-->

106 Calon Jamaah Haji Sanggau Dijadwalkan Berangkat Mei 2025

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Seksi (Kasi) Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau, Muhammad Hasbi.
SANGGAU, Suaraborneo.id  – Sebanyak 106 calon jamaah haji asal Kabupaten Sanggau dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025. Kepala Seksi (Kasi) Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau, Muhammad Hasbi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 103 calon jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji, sementara tiga lainnya masih menunggu kepastian nama untuk pelunasan, khususnya bagi jamaah lanjut usia (lansia).

"Yang sudah melunasi ada 103 orang, sementara tiga jamaah lansia masih menunggu nama mereka keluar untuk proses pelunasan," ujar Hasbi saat ditemui awak media, Jumat (28/2/2025).

Hasbi menjelaskan bahwa jumlah calon jamaah haji tahun ini sedikit berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai 110 orang. Tahun sebelumnya, terdapat tambahan kuota setelah proses pelunasan dihitung secara keseluruhan di tingkat Kalimantan Barat.

"Pada tahun lalu, tidak semua jamaah melakukan pelunasan, sehingga kuota yang tersisa dibagikan ke setiap kabupaten, termasuk Sanggau. Oleh karena itu, tahun kemarin ada penambahan jamaah," jelasnya.

Tahapan Pelunasan

Lebih lanjut, Hasbi menerangkan bahwa proses pelunasan biaya haji dilakukan dalam beberapa tahap:

  1. Pelunasan Tahap Pertama
    Nama-nama calon jamaah haji akan diumumkan, dan mereka bisa langsung melakukan pelunasan pada tahap ini.

  2. Pelunasan Tahap Kedua
    a. Jamaah yang gagal sistem – Jamaah yang mengalami kendala sistem saat pelunasan tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua.
    b. Pendamping lansia – Jika ada jamaah lansia yang membutuhkan pendamping, pendamping tersebut dapat melunasi di tahap kedua. Namun, menurut Hasbi, tiga jamaah lansia yang belum keluar namanya saat ini tidak memiliki keluarga yang telah terdaftar sebagai calon haji.
    c. Pendamping mahram – Jika ada calon jamaah yang berangkat sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, bisa diusulkan untuk mendapatkan pendamping mahram, asalkan pendamping tersebut telah terdaftar sebagai calon haji minimal lima tahun sebelumnya.

  3. Pelunasan Cadangan
    Tahap terakhir diperuntukkan bagi jamaah cadangan, termasuk mereka yang gagal sistem, serta pendamping lansia dan mahram.

"Semua proses ini kami jalankan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai prosedur," pungkas Hasbi. (TK)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini