DPRD Sekadau Tetapkan Perubahan Anggaran 2024 Bersama Eksekutif

Editor: yati
Sebarkan:

Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, (Suara Borneo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Paripurna ke 17 masa persidangan ke 3 dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Kegiatan bertempat di Ruang Rapar Paripurna DPRD Sekadau, Jum’at (16/8/2024).


Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy di dampingi oleh Wakil Ketua I, Handi, Wakil Ketua II, Zainal di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, 22 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD dan OPD serta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat, Radius Effendy mengatakan,

Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-3 Jumat, 16 Agustus 2024 agenda rapat pada hari ini adalah Nota Kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau serta keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024.

"Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan dasar dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah perubahan APBD tahun anggran 2024," katanya.

"Sesuai peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 bahwa perubahan PPAS menggambarkan PAGU anggaran sementara untuk pendapatan, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, serta pembiayaan.  PAGU sementara tersebut akan menjadi PAGU definitif setelah rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tersebut ditetapkan oleh kepala Daerah menjadi peraturan Daerah tentang perubahan APBD," tambahnya.

Radius Effendy juga mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 169 disebutkan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS di bahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Untuk itu pada kesempatan ini, izinkan kami, atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau, dengan ketulusan hati mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024," ujarnya.

"Dengan telah disetujui untuk ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, kami persilahkan kepada saudara Bupati Sekadau untuk menandatanganinya bersama pimpinan DPRD, dan dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD, serta dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sekadau," tambahnya saat nota kesepakatan sudah di setujui.

"Dengan telah disampaikannya sambutan Bupati Sekadau dan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama serta penandatanganan keputusan DPRD Sekadau tentang persetujuan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 maka berakhirlah seluruh rangkaian acara rapat paripurna kita pada hari ini," ungkapnya.

"Demikian rapat paripurna kita pada hari ini, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau kami sampaikan terima kasih," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini